Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “
demos” yang berarti “rakyat” dan “
kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan
oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung
dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua
hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi
negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum
tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi
dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam
negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Selain dua bentuk demokrasi di atas, ada juga beberapa bentuk demokrasi yang lain. Diantaranya
: Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang
sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga
demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang
sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi
prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara
sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas.
Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan
menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur
tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang
pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar
konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk
tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
– DPR lebih kuat dari pemerintah.
– Menteri bertanggung jawab pada DPR
– Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
– Kedudukan kepala negara sebagai simbol
– Tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
– Negara dikepalai presiden
– Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
– Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
– Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
– Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip
demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara
yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada
ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau
badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian
jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak
200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan
Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki
dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi
lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang
telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan
Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga
pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab
itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat
untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang
terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan
rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal,
yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
SUMBER :
http://ertizaaulialghani.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html?m=1
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/11/10/pengertian-dan-jenis-jenis-demokrasi/
http://www.febrian.web.id/2014/03/bentuk-bentuk-demokrasi.html